Pemerintah Tambah Standar Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana
Kenaikan standar biaya bantuan rumah berdasar arahan Presiden Joko Widodo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pascabencana. Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.
"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, sejak 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Lalu, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.
"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi Rp 60 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta," jelas dia.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban. "Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
Dalam Kesempatan RTM yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Suharyanto, Deputi PMK Setkab Yuli Harsono, perwakilan Kemenlu, Setneg, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP.