Firli Tersangka, Dewas KPK Percepat Usut Pelanggaran Etik

Dewas KPK mempercepat pengusutan pelanggaran etik Firli Bahuri usai jadi tersangka.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mempercepat pengusutan pelanggaran etik Firli Bahuri usai jadi tersangka.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas pun akan terus melanjutkan penanganan laporan pelanggaran kode etik Firli terkait pertemuannya dengan SYL.


"Dewas tentu menghormati proses hukum di polda ya bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

"(Penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli) Tentu tetap lanjut, di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," sambung dia menjelaskan.

Syamsuddin mengungkapkan, pihaknya juga membuka peluang untuk mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli. "Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk (penanganan) dugaan pelanggaran etiknya," jelas dia.

Meski demikian, Syamsuddin menyebut, Dewas KPK belum memutuskan apakah akan merekomendasikan Firli untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK atau tidak. Sebab, dia menjelaskan, hal ini baru dilakukan setelah pihaknya menggelar sidang putusan etik.

"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ungkap Syamsuddin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler