Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terkesan Dipaksakan
Kuasa hukum Firli Bahuri sebut penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.
"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara perinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” ujar Ian Iskandar.
Kendati demikian, kata Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya seusai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa (22/11/2023) malam.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dulu lah,” kata Ian Iskandar
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Ade Safri.
Baca juga : Firli Bahuri Makin Tajir Empat Tahun Terakhir