Kementan Ingatkan Importir Bawang Putih Wajib Tanam di Dalam Negeri

Jumlah kewajiban tanam para importir yakni sebanyak lima persen dari RIPH.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menunjukkan bawang putih di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan kepada para importir bawang putih untuk melaksanakan aturan wajib tanam di dalam negeri. Jumlah kewajiban tanam para importir, yakni sebanyak lima persen dari setiap rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterima.

Baca Juga


"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budi daya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk, dan sarana produksi pendukung lainnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023). 

Diketahui, bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari. Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.

Namun, menurut Prihasto, sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih sudah mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton. 

Prihasto mengatakan, komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019. Di mana importir wajib melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.

Prihasto menambahkan saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai analisis usaha tani bawang putih.

"Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi,” ujarnya. 

Prihasto menuturkan, sejauh ini tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci, dan berbagai sentra bawang putih lainnya.

Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto, mengatakan, ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini. Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.

"Sejak pusbarindo berdiri tahun 2019 sampai saat ini, kami dukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi. Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler