KPK Belum Putuskan Beri Pendampingan Hukum Firli Bahuri

KPK belum memutuskan untuk memberi pendampingan hukum untuk Firli Bahuri.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. KPK belum memutuskan untuk memberi pendampingan hukum untuk Firli Bahuri.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango mengaku belum memutuskan apakah KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Ia mengatakan akan membahas hal ini bersama para pimpinan KPK lainnya.

"Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau kita berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," jelas Nawawi usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dengan status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri meminta hakim prapreradilan menggugurkan status hukumnya tersebut.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui siaran pers video menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui tim pengacaranya, diterima oleh kepaniteraan pengadilan pada Jumat (24/11/2023) sore.

“Kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri,” kata Djuyamto, Jumat (24/11/2023).

Djuyamto menerangkan, dalam permohonan disebutkan klasifikasi perkara menyangkut status tersangka. Adapun pihak termohon, kata Djuyamto adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkaranya menyangkut tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon,” kata Djuyamto.

Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK pun menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan setotal Rp 13,9 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler