Dewan Pertanyakan Disdik Masih Ada Guru Honorer di DKI Digaji Rp 300 Ribu

Forgupaki minta DPRD DKI perjuangkan kesejahteraan guru honorer Kristen.

Dok DPRD DKI
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak.
Rep: Haura Hafizhah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, evaluasi terhadap standar gaji guru agama perlu dilakukan. Hal itu setelah dewan menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah tidak layak, yaitu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap bulannya.

"Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan? Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," kata Jhonny di Jakarta pada Senin (27/11/2023).



Jhonny mendorong, Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.

"Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera," kata politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila mengatakan, DPRD DKI arus memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer. Dia menjelaskan, salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami berharap ke depan ini guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan dan masuk lima hari setiap minggu. Masuk kerja jam 06.30 WIB pulangnya pukul 15.00 WIB ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp 500 ribu ada juga yang Rp 700 ribu," kata Abraham.

Dia mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Dapodik di Kemendikbudristek. Hal itu karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dianggap tidak berniat memasukkan data guru honorer.

"Kadang-kadang susahnya di situ. Ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak dimasukan ke Dapodik. Kalau guru tidak dimasukan ke Dapodik mana mungkin dia jadi guru PPPK atau mana mungkin dia jadi guru kontrak," ujar Abraham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler