PT Timah Setor Pajak Triliunan Rupiah Dukung Pendapatan Negara
Pada 2022 saja, PT Timah menyetor pajak Rp 1,5 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk dalam empat tahun terakhir telah menyetor pajak dan pendapatan negara bukan pajak triliunan rupiah, guna mendukung peningkatan pendapatan Negara Republik Indonesia.
"Jumlah pajak yang disetorkan ke pemerintah ini disesuaikan dengan kinerja perusahaan setiap tahunnya," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang.
Ia mengatakan,ndalam melaksanakan proses bisnisnya PT Timah Tbk berperan dalam mendukung pendapatan negara melalui pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir kontribusi PT Timah kepada negara pada 2018 sebesar Rp 818 miliar, 2019 sebesar Rp 1,2 triliun, 2020 sebesar Rp 677,9 miliar, 2021 sebesar Rp 776,657 miliar, dan 2022 sebesar Rp 1,51 triliun.
"Dari pajak dan PNBP ini, pemerintah dan masyarakat mendapatkan bagi hasilnya dalam bentuk royalti," ujar Anggi.
Ia menyatakan PT Timah Tbk tidak hanya fokus bekerja memenuhi tugasnya sebagai penghasil pendapatan negara, tetapi PT Timah juga tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Bangka Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkenal sebagai Pulau Timah. Negeri serumpun sebalai ini telah menjelma menjadi produsen timah terbesar di Indonesia dan tersohor hingga level global.
Sebagai penghasil timah di Indonesia, aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung telah berlangsung berabad-abad silam. Seiring berjalannya waktu pengelolaan timah di Bangka Belitung terus berkembang, tidak hanya dikelola PT Timah Tbk sebagai perusahaan tambang timah yang merepresentasikan negara.
"Dukungan PT Timah Tbk ini tidak hanya mencakup kontribusi finansial, tetapi juga melibatkan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mendukung perkembangan berkelanjutan," katanya.