Guru Malas ke Sekolah untuk Mengajar, Pemkab Sorong Blokir Rekening Gajinya

20 nomor rekening gaji guru dan efek penerapan sanksi itu mulai terlihat.

ANTARA/OLHA MULALINDA
Guru mengajar di dalam kelas saat pembelajaran tatap muka di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (26/8/2021) (ilustrasi).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pemerintah Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat Daya bekerja sama dengan bank penyalur gaji guru memblokir rekening guru-guru yang terbukti malas ke sekolah guna memastikan para pendidik menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca Juga


"Langkah ini memang harus diambil karena sudah banyak upaya kita lakukan tapi memang masih ada guru yang malas masuk mengajar di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora di Sorong, Senin (27/11/2023).

Ia menyampaikan, pemblokiran sudah dilakukan pada 20 nomor rekening gaji guru dan efek penerapan sanksi itu mulai terlihat. "Saya bekerja sama dengan pihak bank sebagai penyalur gaji guru atau kepala sekolah, dan hasilnya memang guru tersebut datang dan minta maaf, dan kembali menjalankan tugas," kata Reinhard.

Namun, ia mengatakan, sanksi tersebut tidak efektif diberlakukan pada guru malas yang menggunakan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai untuk mengambil pinjaman di bank dan sisa gajinya setelah dipotong bank untuk membayar pinjaman tidak banyak. "Ketika hanya terima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan karena telah melakukan pinjaman, maka otomatis guru tersebut sudah tidak peduli dengan tugas dan tanggung jawab dan masa bodoh jika rekening gajinya diblokir," kata Reinhard.

Guna mengatasi masalah itu, ia mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong mewajibkan guru yang mengajukan kredit ke bank memastikan masih ada sisa gaji minimal Rp 1 juta di dalam rekening setelah dipotong bank untuk membayar pinjaman. "Jadi mereka mau mengajukan kredit, saya menyuruh bendahara untuk seleksi dan verifikasi tentang sisa jumlah gaji yang akan diterima setiap bulan," kata dia.

Apabila sanksi pemblokiran rekening gaji sudah diterapkan tetapi guru yang bersangkutan tidak jera, ia melanjutkan, maka dinas akan mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat. "Kalau guru sudah tidak menjalankan tugas selama enam bulan berarti itu sudah bisa mengajukan surat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Reinhard.

Menurut data pemerintah daerah, Kabupaten Sorong memiliki 1.654 guru yang terdiri atas 785 guru sekolah dasar (SD), 440 guru sekolah menengah pertama (SMP), 288 guru sekolah menengah atas (SMA), dan 141 guru sekolah menengah kejuruan (SMK). "Jumlah guru yang malas di Kabupaten Sorong mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK berkisar delapan persen dari total jumlah guru," kata Reinhard.

Penerapan sanksi pemblokiran rekening gaji diharapkan dapat meminimalkan jumlah guru yang malas masuk ke sekolah di Kabupaten Sorong.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler