Data DPT Pemilu 2024 Diduga Diretas, KPU Minta Bantuan Satgas Siber
Peretas Jimbo memverifikasi kebenaran data yang dijualnya dari situs cekdptonline.kpu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024.
"Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," ujar Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/11/2023) malam.
Betty mengatakan KPU telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama "Jimbo". KPU langsung melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Koordinasi dengan BSSN dilakukan untuk memverifikasi sumber data yang diduga telah dibobol. "Jadi, harus dicek dulu seperti apa datanya, bagaimana bentuknya. Lagi dicek, lagi ditelusuri," kata Betty.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengeklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.
Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi. Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.
Data yang berhasil diakses "Jimbo" mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).