In Picture: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City

Dari kiri ke kanan, terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdis Dishub Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Dari kiri ke kanan, terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdis Dishub Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Dari kiri ke kanan, terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdis Dishub Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Salah satu terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Dari kiri ke kanan, terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdis Dishub Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Salah satu terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Para terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal berdiskusi dengan para oenasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu Mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Para terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal menjalani sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu Mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

Rep: Edi Yusuf Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dari kiri ke kanan, terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City, Dadang Darmawan, dan Yana Mulyana mengikuti sidang tuntutan di Pegadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).


Dalam persidangan itu mantan Wali Kota Bandung Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdis Dishub Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler