Mahasiswa Rencanakan Bunuh Perempuan di Tasikmalaya, Siapkan Pemukul Kayu dan Kerambit
Terdapat sejumlah luka pada tubuh perempuan yang merupakan pacar tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap pria berinisial HP (20 tahun) terkait kematian perempuan, yang jasadnya ditemukan di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial W (19), yang merupakan pacarnya.
Jasad perempuan itu dilaporkan ditemukan pada Rabu (29/11/2023). Polisi menangkap tersangka pada Kamis (30/11/2023). Tersangka diketahui merupakan mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, tersangka diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya sehari sebelum kejadian. Tersangka diduga menyiapkan sebuah pemukul berbahan kayu dan senjata tajam jenis kerambit sebelum melakukan tindakannya. “(Pemukul kayu) Itu memang disiapkan oleh tersangka sehari sebelum kejadian. Itu disiapkan di sanggar kampusnya,” kata Fetrizal, Kamis (30/11/2023).
Saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (29/11/2023), kayu pemukul itu disebut kondisinya sudah patah atau terlepas dari gagangnya. Pemukul itu rusak diduga karena digunakan tersangka untuk memukul pacarnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga memukul korban menggunakan kayu itu sebanyak lima kali. Dua kali pukulan diarahkan ke pundak korban dan tiga kali diarahkan ke bagian kepala. “Saat (pukulan) kelima kalinya, baru kayunya terlepas dari gagangnya,” ujar Fetrizal.
Menurut Fetrizal, ketika itu korban terlihat masih bergerak. Kemudian, kata dia, tersangka mengambil senjata tajam jenis kerambit dan menusukkan ke bagian rusuk dan leher korban, sehingga korban tidak bergerak.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui terdapat sejumlah luka pada jasad korban. Di antaranya luka sobek di bagian pundak dengan kedalaman satu sentimeter, luka lecet di leher sepanjang 0,5 sentimeter, serta luka sobek di bawah telinga sebelah kanan belakang satu sentimeter, dua sentimeter, dan dua sentimeter, dengan kedalaman empat sentimeter.
Kemudian luka sobek di leher belakang kanan sepanjang satu sentimeter, dan luka berwarna titik hitam di bagian rusuk sebelah kanan.
Setelah melakukan tindakannya itu, menurut Fetrizal, tersangka meninggalkan pacarnya di kebun. Tersangka dilaporkan sempat kembali ke kampusnya sebelum pulang ke rumah.
Fetrizal mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Kamis dini hari. “Saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan upaya mencoba melawan petugas, maka kami ambil tindakan tegas di lokasi. Dua kali (penembakan),” kata dia.
Pengakuan tersangka
Penangkapan tersangka HP berawal dari laporan keberadaan jasad perempuan di sebuah kebun Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi bisa mengidentifikasi korban, yaitu W, warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Korban dikabarkan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dimintai keterangan saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, tersangka HP mengakui perbuatannya. Sebagai laki-laki, ia mengaku seharusnya bertanggung jawab atas yang terjadi dalam hubungannya dengan korban. “Tapi, saya justru sebaliknya. Saya berani melakukan, tapi saya malah merenggut nyawa anak keluarga korban,” kata dia
Tersangka mengaku sudah sekitar empat tahun berhubungan dengan W. Pada Senin (13/11/2023), pacarnya itu memberi kabar bahwa telat menstruasi. Kabar itu membuat tersangka pusing. “Untuk perkiraan awal, bolehlah telat. Namun, sampai tiga minggu, kok belum dapet juga. Jadi, pikiran saya mungkin sudah hamil,” kata dia.
Tersangka mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungan pacarnya. Namun, hasil dari upaya itu tidak jelas. Ia kemudian merencanakan pembunuhan pacarnya. “(Merencanakan) semalam. Sudah mentok,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, di mana ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota. Polisi masih mendalami kasus pembunuhan ini.