Ditemukan Luka Organ Vital Anak yang Meninggal Dianiaya Orang Tua
Dari hasil autopsi ada salah satu luka (bekas benda) tajam yang menyebabkan kematian.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 10 tahun di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yang tak lain merupakan orang tua kandung korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial SM (50 tahun) dan BK (61). Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan sejak tiga bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.
"Dari tujuh bulan dititipkan, kurang lebih korban mengalami penganiayaan tiga bulan sebelum meninggal," kata dia, Senin (4/12/2023).
Korban diketahui dirawat sejak kecil oleh orang tua angkatnya. Namun, sekitar tujuh bulan sebelum meninggal, korban dititipkan kepada orang tua kandungnya. Namun, pada 12 Oktober 2023, korban dilaporkan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga mengalami penganiayaan setiap hendak makan dan menjelang mandi oleh orang tua kandungnya. Seorang saksi yang dimintai keterangan juga mengatakan bahwa sering mendengar tangisan anak dari sekitar rumah tersangka.
Ridwan mengatakan, hampir setiap saat hendak menjelang memandikan atau memberi makan korban, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu. Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan dengan cara membenturkan kepala korban, memukul korban dengan kayu, sapu, gayung, dan sendok.
"Kekerasan itu seperti dipukul, dicubit, lalu saat memandikan selalu ditarik. Karena memang kamar mandi di luar," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain perbedaan foto korban selama dirawat oleh orang tua asuh dan orang tua kandungnya, foto korban meninggal dunia, bantal dan sarung dengan bekas darah, serta pakaian korban.
Menurut Ridwan, polisi juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, ditemukan luka-luka di tubuh korban.
"Dari hasil autopsi ada salah satu luka (bekas benda) tajam yang menyebabkan kematian. Itu tembus ke bagian organ vital korban," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.