Sering Menangis, Orang Tua Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal

Orang tua kesal karena tidak memiliki kemampuan mengasuh anak kandungnya.

Republika/Bayu Adji P
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia, Senin (4/12/2023). Kedua tersangka kasus itu merupakan orang tua kandung korban.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya mengungkap kasus penganiayaan anak berkebutuhan khusus (ABK) hingga meninggal dunia. Tersangka kasus penganiayaan itu tak lain adalah kedua orang tua kandung korban.


Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan seorang ABK berusia 10 tahun hingga meninggal dunia. Dua orang tersangka, yang merupakan ibu dan ayah kandung korban masing-masing berinisial SM (50 tahun) dan BK (61).

"Tersangka SM dan DK, yang merupakan orang tua kandung korban," kata dia saat konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Menurut Kapolres, aksi penganiayaan itu diduga dilakukan sejak Agustus 2023 di rumah tersangka, wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia pada 12 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat luka-luka di tubuh korban. Luka-luka itu diketahui saat masyarakat memandikan jenazah korban sebelum dimakamkan.

"Kegiatan anak masih normal dsri keterangan saksi. Namun, baru curiga saat korban akan dimakamkan. Tetangga curiga," kata Suhardi.

Berdasarkan laporan dari ayah angkat korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi juga sempat melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. 

Menurut dia, dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka di tubuh korban. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian

"Barang bukti yang kita amankan foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Sementara foto korban bersama kedua orang tua kandung, yang mana sudah berbeda kondisinya," ujar Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Ada juga sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan, seperti sendok, gayung, dan alat rumah tangga lainnya.

Suhardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki tempramen yang tinggi saat mengasuh anaknya yang sering menangis. Sebab, anak itu sudah lama tidak diasuh mereka, melainkan oleh orang tua angkatnya. Ditambah, korban merupakan ABK. 

"Anak itu baru tinggal bersama orang tua kandung sekitar tujuh bulan. Anak seperti itu (sering menangis). Selama itu, dalam tiga bulan terakhir tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar dia.

Kapolres mengaku prihatin dengan kasus penganiayaan anak oleh orang tuanya sendiri. Padahal, korban harusnya mendapatkan perhatian lebih.

"Namun, orang tuanya kesal karena tidak memiliki kemampuan mengasuh anak kandungnya sendiri," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler