Hasbi Hasan Didakwa Gratifikasi Keliling Bali Naik Heli Bersama Artis
Hasbi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol muncul dalam surat dakwaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Disebutkan bahwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi untuk keliling pulau Bali bersama Windy Idol menaiki helikopter.
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/12/2023).
JPU KPK menyebut gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan salah satunya fasilitas perjalanan wisata keliling Bali dengan harga Rp 7,5 juta pada 13 Januari 2022. Adapun lokasi spesifik wisatanya bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata JPU KPK Ariawan dalam sidang tersebut.
Rinaldo Septariando tercatat merupakan kakak dari Windi Idol. Fasilitas itu diterima Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai Sekertaris MA.
Adapun ditotal Hasbi didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu mengalir dari pihak yang punya irisan kepentingan dengan perkara di MA.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar Ariawan.
Aliran gratifikasi tersebut diperoleh Hasbi sepanjang Januari 2021 hingga Februari 2022. JPU KPK menyatakan Hasbi tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang," ucap Ariawan.
Atas perbuatannya,Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.