Jaksa penuntut umum menyimak pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.

Terjerat Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Merasa tak Perlu Malu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengaku tak perlu malu meski terlilit kasus suap penanganan perkara di MA. Sebab Hasbi merasa kasus yang menjeratnya tidak benar. Hal tersebut disampaikan Hasbi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (21/3/2024). "Saya tetap tegar karena saya tidak perlu ada yang...

KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (rompi oranye) pada Rabu (12/7/2023). KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

KY Bakal Periksa Etik Hasbi Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID)...