Cak Imin Janji Kembalikan Sertifikat Halal ke MUI, Ini Respons Komisi VIII

Meskipun sertifikat halal dikeluarkan BPJPH, MUI juga harus dilibatkan pemerintah.

Tahta Aidilla/Republika
Cak Imin akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal dari Kementerian Agama ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII, DPR RI Ace Hasan Syadzily merespons janji Cawapres nomor urut satu, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal dari Kementerian Agama ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga


Ace mengatatakan, seharusnya Cak Imin tahu bahwa sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Dalam UU ini juga disebutkan tentang peran MUI sebagai lembaga satu-satunya dalam hal fatwa halal,” ujar Ace kepada Republika, Selasa (5/12/2023).

Menurut dia, dengan adanya badan khusus yang mengelola halal,yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemanag, justru akan semakin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan halal di Indonesia.

Meskipun sertifikasi halal dikeluarkan BPJPH, menurut dia, MUI juga masih dilibatkan oleh pemerintah. “MUI masih terlibat dalam penyelenggaraan halal sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk,” ucap politikus Golkar ini.

Dengan undang-undanga tersebut, tambah dia, malah mempertegas tentang kemudahan dalam mengurusi sertifikasi halal. Bahkan, dengan UU ini, UMKM diberi kemudahan dan digratiskan dalam mengurus sertifikasi. 

“Partainya Cak Imin juga yang waktu itu menjadi bagian yang turut serta menyetujui Undang-Undang No 33/2014 ini,” kata Ace.

Sebelumnya, Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke MUI. Adapun saat ini penerbitan serfitikat halal ditangani Kementerian Agama (Kemenag) melalui BPJPH.

"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) malam WIB.

Ketua umum DPP PKB ini mengatakan, kewenangan pemberian sertifikasi halal saat ini, terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut dia, proses seperti itu perlu dikaji secara mendalam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler