Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dituding Kampanye, Pj Heru: Saya tak Tahu, Masih Tidur

Bawaslu Jakpus akan menyurati Pj Heru agar CFD bebas dari kegiatan politik.

Republika/ Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rep: Haura Hafidzah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, tidak mengetahui area car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023), terdapat kegiatan diduga kampanye. Hal itu setelah cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak.

Baca Juga


"Saya tidak tahu, masih tidur," kata Heru kepada wartawan di Stasiun Pompa Waduk Pluit Timur, Jakarta Utara pada Selasa (5/12/2023).

Saat ditanyakan apakah ada imbauan agar kontestan Pilpres 2024, tidak menggelar kegiatan di lokasi CFD, Heru menyerahkan hal itu kepada panitia pemilu. "Ada Bawaslu. Tanya Bawaslu," kata kepala sekretariat presiden (kasetpres) tersebut singkat.

Adapum Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) sedang mengusut dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, atas aksinya membagikan susu gratis kepada masyarakat di arena CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).

Meski pengusutan belum tuntas, Bawaslu Jakpus akan segera membuat surat peringatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal itu dilakukan agar Pj Heru menertibkan kegiatan politik di CFD.

"Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler