Imbas Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Ingatkan Pj Heru

Bawaslu menegaskan, kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) sedang mengusut dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, atas aksinya membagikan susu gratis kepada masyarakat di arena car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).

Meski pengusutan belum tuntas, Bawaslu Jakpus akan segera membuat surat peringatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal itu dilakukan agar Pj Heru menertibkan kegiatan politik di CFD.



"Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Benny menjelaskan, pasal tersebut menyatakan, kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye. Di sisi lain, Gibran dan timnya tidak menyampaikan pemberitahuan sebelum menggelar acara bagi-bagi susu itu. "Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Benny.

Kendati begitu, kata dia, Bawaslu Jakpus saat ini masih mengusut peristiwa tersebut untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran. "Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran (atas) peristiwa tersebut," kata Benny.

Gibran berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.

Ketika diminta tanggapannya atas dugaan pelanggaran tersebut, Gibran merespons dengan santai. "Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta Pusar, Senin (4/12/2023).

Wali kota Solo itu mengaku hingga kini belum menerima teguran dari Bawaslu. Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kampanye ketika membagikan susu tersebut. "Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye), ya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler