Pembunuh Fitria di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Tahanan

Penganiayaan dan pembunuhan terjadi lantaran Alung dan pria itu memperebutkan Fitria.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, diwawancara terkait penyelidikan kasus pembunuhan Andriana Yubelia Noven (18 tahun), siswi SMK Baranangsiang Bogor yang tewas ditikam empat tahun lalu dan pelakunya belum tertangkap hingga sekarang.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah menangkap Rahmat Agil alias Alung (20 tahun), yang telah membunuh kekasihnya bernama Fitria Wulandari (22). Tiga hari sebelum membunuh korban, tersangka baru saja keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebelumnya tersangka ditahan di Polsek Bogor Barat selama 28 hari, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang pria. Namun, setelah itu pria tersebut mencabut laporannya dan melakukan restorative justice.

Bismo menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi lantaran Alung dan pria tersebut memperebutkan Fitria. Namun, setelah bebas Alung malah berkonflik dengan kekasihnya itu dan membunuhnya.

“Jadi didapatkan informasi, waktu menjalani hukuman terkait penganiayaan, itu karena rebutan wanita (Fitria). Setelah menjalani hukuman, tersangka bertemu korban dan terjadi konflik,” kata Bismo, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, Alung membunuh Fitria di sebuah hotel Reddorz di wilayah Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan tersangka membekap korban hingga kehabisan nafas, karena korban berteriak dan menolak diputus cintanya.

“Tersangka lalu membekap mulut korban, menutup jalan nafas korban dari hidung dan mulut selama lima menit. Kemudian menekan leher korban sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” kata Bismo.

Selain menangkap tersangka, lanjut Bismo, polisi juga mendapatkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban, tas korban, kaus kaki berlumuran darah, ponsel, dan rekaman CCTV.

“Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar hotel, saat masih hidup dan sudah lemas. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Bismo.

Sebelumnya, diberitakan seorang wanita bernama Fitria Wulandari (22) ditemukan tewas dengan keadaan membiru dan luka-luka di wajah, di dalam ruko Jalan Doktor Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (2/12/2023) malam. Fitria diduga dianiaya oleh kekasihnya, Rahmat Agil, yang kini telah ditangkap oleh kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler