Kosmetik Halal, Wajib atau Sekadar Ikut-Ikutan Tren? 

Banyak kosmetik sekarang yang melabeli halal.

Tahta Aidilla/Republika
Logo halal.
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam mengenal istilah hanya mengambil hal-hal yang tidak haram, bersumber dari yang diridhai Allah, tidak menyakiti lingkungan, dan tidak menjijikkan. Inilah penjabaran sederhana dari prinsip halal. 

Baca Juga


Lantas apakah penggunaan kosmetik halal merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam?

Mempercantik diri bagi perempuan dalam Islam sangat diperbolehkan asal dengan tujuan atau didasari dengan niat yang baik. Aktivitas mempercantik diri—berdandan—tak lepas dari peranan kosmetik sebagai alat bantu. 

Islam menganjurkan tiga aspek yang kerap ditekankan dalam ajarannya, yakni halal, haram, dan juga najis. Menjadi hal lumrah yang kerap diketahui khalayak bahwa banyak kandungan dari produk kosmetik yang komposisinya tak terdiri dari bahan-bahan halal. Tak hanya itu, produk kosmetik pun dibuat dengan proses yang tidak halal juga.

Namun, tak sedikit dari produk ataupun label kosmetik yang kini gencar menyuarakan produk halal. Bagi kaum Muslimah, ada baiknya kenali produk kosmetik yang hendak dibeli, sehingga ikhtiar memenuhi kewajiban menggunakan yang halal benar-benar menjadi nilai yang subtantif, bukan hanya mengikuti tren dengan buta. 

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan paling pertama adalah label halal itu sendiri. Ketentuan produk kosmetik atau juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU JPH yang resmi diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu, produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus seluruhnya halal. Meski, langkah ini pun belum diwajibkan benar oleh pemerintah dalam lima tahun ke depan, terhitung sejak disahkannya undang-undang tersebut. 

Untuk itu, kewaspadaan bagi umat Iam sangat penting dalam memilih kosmetik yang tepat serta sesuai syariat. Memang, melihat label halal dari suatu produk belum lah cukup, mengingat pemerintah kerap kecolongan mengawasi pelaku kejahatan yang memalsukan label halal. 

Untuk itu, pengecekan nomor halal serta barcode produk kosmetik yang dibeli juga perlu diterapkan. Selain label halal, produk kosmetik yang halal digunakan tak boleh sedikit pun tercampur oleh kandungan alkohol, kolagen yang berasal dari babi atau pun minyak babi, hingga plasenta manusia. 

Selain itu, kosmetik halal juga tidak boleh mengandung bahan-bahan seperti gliserin, oleic acid (terdapat unsur minyak babi), kadar hormonal, pewangi yang kadarnya berlebihan, serta aneka pewarna karmin (yang berasal dari kumbang yang ditumbuk).

Untuk pewarna karmin misalnya, mayoritas ulama fikih menghukuminya haram. Sebab terdapat unsur penyiksaan dan perlakuan semena-mena terhadap binatang. Sebab dalam Islam sendiri dikenal, apabila manusia hendak menyembelih atau mengkonsumsi suatu binatang tertentu, terdapat syariat yang mengatur proses penyembelihannya (dari hidup ke mati).

Seperti tidak boleh ada unsur sadisme, penyiksaan, dan binatang tak boleh disembelih di saat kondisinya tengah tersiksa. Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, namun juga mengatur hubungan manusia dengan manusia, alam, beserta hewan-hewan yang ikut serta mendiami dunia.

Maka, pilihlah produk kosmetik yang berlabel animal cruelty free (ACF). Produk yang berlabelkan ini—selain juga harus tersemat logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)—dipastikan telah melalui proses uji coba yang terpercaya. Baik dari sisi bahan, proses pembuatan, hingga perlakuan terhadap bahan baku (hewani) yang akan digunakan sebagai komposisinya.

Umat Islam juga perlu berhati-hati dengan istilah rancu atau sulit dimengerti dalam tulisan komposisi yang ada di desain produk, misalnya tulisan beverage industry (berasal dari pabrik alkohol). Meski begitu, terdapat beberapa jenis alkohol yang dikategorikan boleh sebagai komposisi kosmetik, hal itu karena kadar alkoholnya tidak berjenis memabukkan dan tidak menghasilkan mudharat.

Misalnya alkohol cetyl alcohol, butyl alcohol, denaturated alcohol, dan alcohol SD. Yang tidak diperbolehkan adalah alkohol berjenis wine, beer, dan yang bertulisan ethanol, ethylalcohol, dan alcohol. Namun jika umat Islam ragu akan hal ini, ada baiknya memilih produk kosmetik yang bertuliskan dan berlabel free alcohol.

Sebab, keragu-raguan juga tidak diperkenankan dalam Islam. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan An-Nasa’i bersabda,  “Da’ ma yaribuka ila ma la yaribuka." Yang artinya,  Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler