Beda Respons Gibran, Muhaimin, dan Mahfud Soal Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden
Mahfud tak mempersoalkan gubernur ditunjuk presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 memberikan respons berbeda ketika diminta pandangannya atas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur pengisian jabatan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons super pendek. "Ya itu biar dibahas di dewan (DPR), ya," kata putra sulung Presiden Jokowi itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2023) malam.
Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tak mempersoalkan beleid tersebut, meski gubernur Jakarta tak lagi dipilih oleh rakyat. "Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurut Mahfud, adanya RUU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Dia mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Seperti di Yogyakarta yang gubernurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Menko Polhukam itu.
Adapun cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menolak beleid tersebut. "Kami (PKB) menolak total," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Aceh, Rabu (6/12/2023).
Cak Imin yakin delapan fraksi lain di DPR akan bersikap sama dengan PKB. Sebab, menurut dia, pengisian jabatan gubernur dengan cara ditunjuk oleh presiden adalah sebuah aturan yang membahayakan demokrasi Indonesia.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI pada Selasa (5/12/2023) menyepakati RUU DKJ menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR RID. Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pengubahan status DKI menjadi DKJ termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.