Cegah Kasus Pembunuhan Anak Jagakarsa Berulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
RUU Pengasuhan Anak sudah 20 tahun diperjuangkan, tapi belum berhasil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan. Salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.
"Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus meninggalnya empat anak diduga dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Keberadaan undang-undang ini dinilai penting untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif, termasuk ketika ada kekerasan. Dengan begitu, petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.
Jasra Putra mengatakan tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua. Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak.
"Tapi kesulitan kita hari ini, payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak kita tidak punya. Jadi persoalan anak dibunuh orang tua akan terjadi terus dan tinggal menunggu pengulangan, ketika di dalam keluarga persoalan yang ditangkap hanya soal KDRT, tidak serta soal pengasuhan anak yang layak," kata Jasra Putra.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya. Panca, ayah keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.
Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12/2023), Panca dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan KDRT lantaran menganiaya istrinya inisial D. Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena korban, yakni D dilarikan ke rumah sakit dan P beralasan sedang mengasuh keempat anaknya di rumah. Kasus dugaan pembunuhan ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.