Sindiran Novel Baswedan: Mahfud Sedang Membela Koruptor yang Mana?
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyindir Mahfud MD sedang membela koruptor yang mana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merespons pernyataan cawapres Mahfud MD yang menyebutkan bahwa terkadang KPK menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Menurut dia, lembaga antirasuah ini selalu menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus rasuah berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangka ada bukti yang cukup. Hak tersangka untuk menggugat dalam upaya hukum praperadilan, dan bisa menguji apakah KPK benar belum punya bukti," kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Novel pun merasa heran dengan pernyataan Mahfud. Ia menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu sedang membela koruptor.
"Dari hal ini, maka menjadi aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Yang bersangkutan sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?" ujar Novel.
"Ini aneh sekali, seharusnya sebagai Menkopolhukam yang bersangkutan perhatian dengan kepentingan masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum," sambung dia menjelaskan.
Novel mengaku prihatin dengan pernyataan Mahfud. Dia menilai, pasangan capres Ganjar Pranowo ini seharusnya tidak melemahkan KPK.
"Tentunya saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK. Tapi bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai Menkopolhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," tegas Novel.
Sebelumnya, Mahfud MD meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Mahfud mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menuturkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” ujar Mahfud.