Nikah Sesama Jenis di Cianjur: Penolakan KUA dan Kebohongan Mempelai ‘Pria’

Pernikahan sesama jenis di Cianjur dilaporkan terjadi pada November lalu.

Republika/ Wihdan
(ILUSTRASI) Pernikahan.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Kasus pernikahan pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terbongkar. Mempelai prianya ternyata seorang perempuan.


Pernikahan pasangan CH, mempelai perempuan berusia 23 tahun, dan AD, berusia 25 tahun, dilaporkan terjadi pada 28 November 2023. Keduanya menikah siri. Setelah beberapa hari berselang, keluarga CH mencurigai identitas AD.

“Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukkan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki,” ujar Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, kepada wartawan, Ahad (10/12/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kecamatan, pasangan CH dan AD menjalin hubungan sejak sekitar dua tahun lalu. Awalnya kedua orang itu berkenalan lewat media sosial, di mana AD mengaku seorang laku-laki. AD disebut mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur.

Setelah berhubungan sekian lama, AD melamar CH dan keduanya memutuskan untuk menikah. Keluarga CH mengenal orang yang melamar anaknya itu sebagai seorang laki-laki. “Kami menelusuri, dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan, dan mengaku sebagai laki-laki,” kata Latip.

Menurut Latip, AD mengaku tidak mempunyai dokumen identitas dirinya. Hal itu juga yang membuat pengajuan rencana pernikahan AD dan CH itu ditolak oleh pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA). “Tidak diloloskan oleh KUA karena identitasnya tidak jelas, sehingga tidak diproses,” katanya.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah menjelaskan, pasangan tersebut sempat mendatangi KUA untuk mengurus syarat pernikahan. Petugas KUA disebut awalnya tidak merasa curiga bahwa AD seorang perempuan karena penampilannya seperti laki-laki.

“Pasangan itu awalnya ingin menikah secara negara, tetapi salah satunya tidak ada identitas diri dan tidak bisa diproses,” kata Dadang.

Setelah ditolak, mereka meminta menikah siri. Dadang mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembinaan mengenai hal negatif dari pernikahan siri.

Setelah itu, KUA kemudian mendapat informasi jika pasangan tersebut sudah menikah siri dan terungkap bahwa yang menikah adalah perempuan dengan perempuan.

Dadang memastikan KUA sebelumnya tidak memproses permohonan pernikahan kedua orang itu. Pernikahan siri keduanya juga disebut tanpa sepengetahuan KUA.

Mengantisipasi kejadian serupa, Dadang mengatakan, pihaknya akan berupaya menggencarkan pembinaan. Pihak keluarga juga diimbau agar bisa mengenali sejak dini calon mempelai, sehingga pernikahan sesama jenis tak terjadi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler