Bea Cukai Sita 14.982 Batang Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Ciri rokok ilegal tidak memiliki pita cukai baik produk dalam maupun luar negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 14.982 barang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Sintang.
"Kami gelar operasi pasar dan ditemukan rokok ilegal tanpa adanya pita cukai di wilayah Sintang, kebetulan Kabupaten Sintang masih masuk dalam wilayah kerja kami," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Heri Purwanto kepada ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Ahad (10/12/2023).
Dia menyampaikan dalam operasi pasar itu pihak Bea Cukai melakukan penindakan dengan menyita sejumlah rokok ilegal dan memberikan peringatan serta edukasi kepada pemilik toko.
Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal itu akan terus dilakukan sebab merugikan pendapat negara, dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu juga melanggar peraturan perundang-undangan yang bisa dijerat hukum pidana.
"Akan tetapi, untuk saat ini kami masih melakukan penindakan penyitaan terhadap rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Heri menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal tidak memiliki pita cukai baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Dia berharap masyarakat tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dapat merugikan pendapatan negara.
"Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam peredaran rokok ilegal, kami juga minta pihak tertentu yang mengedarkan rokok ilegal itu untuk segera menghentikan perbuatannya," ujarnya.