Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Bertambah 271 Kasus dalam Sepekan

Dinkes DKI Jakarta mencatat kasus Covid-19 bertambah sebanyak 271 kasus dalam sepekan

Antara/Hafidz Mubarak A
Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta. Dinkes DKI Jakarta mencatat kasus Covid-19 bertambah sebanyak 271 kasus dalam sepekan.
Rep: Haura Hafizhah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan terdapat kenaikan kasus Covid-19. Kenaikan tersebut mencapai 271 kasus positif selama satu pekan.

"Ada 271 kasus baru positif dalam seminggu di DKI Jakarta tanggal 4 sampai 10 Desember 2023," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama saat dikonfirmasi pada Senin (11/12/2023).

Ngabila menambahkan sebelumnya ditemukan 80 kasus positif pada 27 November sampai 3 Desember 2023 di DKI Jakarta. 90 persen bergejala ringan, 10 persen bergejala sedang dan dirawat di Rumah Sakit.

"Covid-19 sudah endemi di Indonesia sejak Juni 2023. Artinya tanggung jawab utama kesehatan ada pada diri masing-masing masyarakat. Pemerintah mengimbau dan menyediakan. Sejauh ini belum dibutuhkan pembatasan aktivitas. Tapi pemerintah tidak akan berhenti untuk mengimbau dan menyediakan," kata dia.

Ngabila mengimbau kelompok rentan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 karena jika positif berpotensi besar terjadi keparahan atau meninggal.

Usia di atas 50 tahun yang belum lengkap vaksinnya yang memiliki komorbid hipertensi, DM, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, HIV dan gangguan imunitas lainnya. Mereka adalah orang yang harus dipastikan vaksinasinya lengkap.

Ngabila menjelaskan untuk usia 18 tahun ke atas dosis 1,2,3,4 merk vaksin INAVAC (vaksin dalam negeri, halal kendungannya inactivated virus seperti merk sinovac). Seluruh Faskes DKI Jakarta dapat melayani vaksinasi untuk KTP seluruh Indonesia. Vaksin INAVAC belum bisa diberikan untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Adapun lokasi vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta ada di Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta di jam kerja. Ada tambahan lokasi lain :

1. RSUD Tarakan Jakarta Pusat Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB-12.00 WIB

Baca Juga


2. ⁠Klinik PPKP Kantor Balai Kota DKI Jakarta Senin-Jumat pukul 13.00 WIB-16.00 WIB

3. Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler