In Picture: Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang
Menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hanya dihadiri para kuasa hukum dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Polda Jawa Barat selaku termohon yang tidak hadir pada pekan lalu kini hadir di persidangan.
Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi, menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
sumber : Republika/Edi Yusuf, M FAuzi Ridwan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler