TikTok Gabung GoTo, Kemenkominfo Minta Kedunya Dukung UMKM
Penggabungan TikTok ke GoTO tak menimbulkan polemik dari sisi regulasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan penggabungan dua platform terkemuka TikTok dan GoTo perlu menjadi upaya kedua belah pihak untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
"Selama business to business oke aja, yang penting itu ada komitmen untuk mendukung dan membela UMKM di Indonesia," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Budi mengatakan, penggabungan kedua platform terkemuka itu juga tidak menimbulkan polemik dari sisi kerangka regulasi.
Namun ia mengingatkan kedua pihak agar mengurus izin sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Nanti ke (Kementerian) Perdagangan," kata dia.
Beberapa kebijakan terkait platform e-dagang (e-commerce) dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Antara lain, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
Kemudian ada juga kebijakan larangan bagi e-commerce untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Kebijakan lainnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah barang impor yang dijual di e-commerce juga harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
Sebelumnya, GoTo pada Senin mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia serta TikTok akan memiliki pengendalian terhadap Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. TikTok juga menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
Penggabungan ini terjadi setelah operasional TikTok Shop dihentikan di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) pasca-terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.