Trauma Berat, Kondisi Ibu Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Belum Stabil
Ibu kandung belum dapat ditanya dan berbicara terkait anak-anaknya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial D, istri dari Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan sadis terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami trauma berat. Bahkan, ibu para korban masih dalam keadaan belum stabil. Sehingga yang bersangkutan masih belum dapat bicara banyak mengenai anak-anaknya.
"Kondisinya memang masih belum stabil ya karena memang pasti mengalami trauma yang sangat luar biasa," ujar Pjs Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Namun, untuk kondisi fisiknya, kata Lia, perempuan berinisial D itu sudah mambaik. Lalu, luka lebam di tubuhnya juga sudah tisak lagi terlihat. Bahkan yang bersangkutan juga sudah keluar dari rumah sakit umum daerah (RSUD) Pasar Minggu sejak Ahad (10/12/2023). Beberapa waktu lalu D juga bisa menghadiri pemakaman keempat anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Perigi, Sawangan, Depok.
"Sudah tidak terlihat lebam-lebam karena memang ada beberapa waktu kemarin kan seperti dirawat di rumah sakit juga," kata Lia.
Sementara itu suami D, Panca Darmansyah (41 tahun) tengah dilakukan observasi kejiwaan oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejiawaan terduga pelaku pembunuhan empat anak kandung itu akan diobservasi selama 14 hari ke depan. Nantinya hasil dari observasi tersebut bakal diserahkan ke pihak penyidik yang menangani kasus pembunuhan.
“Dilakukan observasi kejiwaan 14 hari,” ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada awak media, Ahad (10/11/2023) lalu.
Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan, tindakan observasi ini dilakukan untuk mengetahui status kejiwaan dari orang yang berperkara tersebut. Termasuk untuk mengetahui bagaimana kejiawaan pelaku saat melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Hanya saja, kata dia, observasi ini berbeda tidak seperti mengobati orang sakit jiwa yang tidak memiliki implikadi hukum.
“Untuk menentukan status kejiwaan orang yg sedang berperkara. Secara aturan dokter jiwa di beri kesempatan 14 hari untuk mengamati/ memeriksa/mengobservasi dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” kata Hariyanto.