Bawaslu Boyolali Sebut Kades Jerukan Terbukti Langgar Netralitas
Bawaslu mengaku yang berhak memberi sanksi adalah Bupati Boyolali.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Bawaslu Boyolali mengungkapkan Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti telah melanggar netralitas Pemilu 2024. Hal tersebut karena setelah Bawaslu telah melakukan penelusuran dari Suprat yang terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tertentu.
Di mana rekaman tersebut viral di media sosial. “Iya betul, untuk pelanggar kades Jerukan sudah dinyatakan melanggar netralitas sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolalu, Widodo, Rabu (13/12/2023).
Widodo mengatakan, hasil kajian dituangkan di Form A Panwascam Juwangi. Setelah itu baru dilakukan rapat pleno dan surat dinyatakan telah melanggar ketentuan UU Desa terkait netralitas kepala desa.
“Yang bersangkutan sudah ada ajakan, cuman tidak sampai kena pidana karena saat kejadian belum pada masa kampanye,” katanya.
Selain itu, keputusan terkait kades Jerukan yang melanggar tersebut akan diteruskan ke bupati Boyolali. Di mana hal tersebut sesuai undang-undang bahwa bupati adalah yang berhak untuk memberikan sanksi.
Persoalan tersebut sebelumnya sempat mencuat di media sosial. Unggahan tersebut diunggah oleh akun X @PartaiSocmed, Selasa (28/11/2023).
“Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yang mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih caleg bernama Susi Ningrum dari PDIP. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis akun tersebut.
Selain itu, rekaman yang beredar di media sosial tersebut merekam saat Suprat mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih caleg dari partai politik tertentu di Pemilu 2024 mendatang. Di mana pihaknya sempat mengatakan bagi warga yang tidak memilih caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.