Persiapan Nataru, Petugas Cek Kelaikan Angkutan Umum di Terminal Indramayu
Angkutan umum yang dinilai laik jalan akan dipasangi stiker.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kegiatan ramp check kendaraan angkutan umum dilakukan di Terminal Tipe B Indramayu, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Petugas gabungan melakukan pemeriksaan, salah satunya untuk memastikan kelaikan operasi angkutan umum.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Dishub Kabupaten Indramayu dan Polres Indramayu.
Menurut Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan (PPP) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Wilayah IV Dishub Provinsi Jabar Danny Fulton, ramp check kali ini dilakukan sebagai persiapan menjelang momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru). Momen itu juga bersamaan dengan masa libur anak sekolah.
“Di saat libur nasional Natal dan tahun baru biasanya pergerakan masyarakat akan meningkat,” kata Danny.
Karena itu, Danny mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh angkutan umum yang biasa beroperasi di wilayah Indramayu, seperti angkutan kota (angkot), elf, dan bus. Menurut dia, kendaraan umum yang melintas atau berangkat dari Indramayu didominasi oleh kendaraan elf dengan rute Cirebon-Indramayu. Ada pula bus dengan rute ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Saat ramp check itu, petugas memeriksa kondisi kendaraan umum yang ada di Terminal Indramayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Danny, angkutan umum yang sudah dicek petugas dinyatakan laik jalan. Kendaraan yang sudah dilakukan ramp check dan dinyatakan laik jalan ini akan dipasangi stiker yang sudah dilengkapi kode batang (barcode).
Namun, Danny mengatakan, ditemukan adanya sopir dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis. “Untuk kendaraannya, sejauh ini kita cek, kondisinya laik jalan. Namun, untuk pengemudinya, SIM-nya sudah habis,” kata Danny.
Menurut Danny, petugas hanya memberikan imbauan kepada sopir untuk melengkapi dokumen sebelum melakukan perjalanan. “Saat ini kita hanya memberikan imbauan saja, bukan sanksi,” kata Danny.