Bocah SD di Indramayu Diduga Diperkosa, Empat Orang Ditangkap
Empat orang yang ditangkap masih di bawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah SD. Empat orang yang diamankan disebut masih di bawah umur.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kepala Satreskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, setelah menerima laporan mengenai kasus tersebut pada Senin (11/12/2023) siang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membawa korban ke dokter untuk visum.
Polisi disebut mengecek lokasi yang diduga merupakan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi. "Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami mengamankan para pelaku,” ujar Hillal, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, di Markas Polres Indramayu, Rabu (13/12/2023).
Menurut Hilal, empat orang yang ditangkap berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka disebut masih di bawah umur, bahkan ada yang masih sekolah. Ia mengatakan, ada yang ditangkap di rumahnya masing-masing dan ada juga yang di jalanan wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (11/12/2023) sore.
Hillal mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan anak ini. Menurut dia, masih ada keterangan dari sejumlah saksi dan terduga pelaku yang belum sinkron.
Hillal mengatakan, terduga pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya disebut penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya dikabarkan seorang bocah kelas enam SD di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, diduga diperkosa oleh sejumlah orang. Setelah mengetahui kabar itu, ibu korban dikabarkan shock dan jatuh sakit hingga kemudian meninggal dunia. Polres Indramayu sedang mengajukan pendampingan psikologi untuk korban ke psikiater.