Paslon Amin Beri Perhatian Kasus Km 50 di Tol Cikampek

Kasus extra judicial killing di KM 50 Tol Cikampek, menewaskan 6 laskar FPI.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Aparat sedang melakukan rekonstruksi kasus extra judicial killing KM 50 Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Desember 2020.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) siap membuka penyelidikan kembali kasus dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (Km) 50 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebab, paslon Amin berkomitmen untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.


"Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan," ujar anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Anang Zubaidy di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Anang menjelaskan, penuntasan kasus Km 50 menjadi komitmen pasangan Amin. Bahkan, kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya akan dituntaskan pula oleh paslon Amin.

"Sehingga kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini," ucap Anang dalam diskusi bertajuk 'Mengarustamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang diadakan Komnas HAM di Jakarta.

Capres Anies dalam debat perdana capres Selasa (12/12/2023) malam WIB, membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan Km 50. Keempatnya yaitu memastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi, dan negara harus memberikan jaminan dua peristiwa itu tidak terulang lagi.

Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di Km 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020. Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. 

Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/12/2022), majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, menambahkan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus Km 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan. Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. 

"Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri," ujar Ari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler