Wah! Investasi Properti Pakai KPR Syariah Ternyata Lebih Untung
Investasi properti dengan KPR syariah bisa untung karena cicilannya tetap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih menguntungkan bila menggunakan akad jual beli atau akad murabahah. Sistemnya, bank syariah akan membeli rumah atau properti yang diperlukan nasabah, lalu kemudian akan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan dan margin atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika nasabah sepakat untuk menggunakan akad mudharabah, bank syariah akan melakukan pembelian properti. Rumah tersebut nantinya akan dimiliki oleh pihak bank, baru dibeli oleh nasabah dengan cara mencicil.
"KPR Syariah ini sangat membantu ya. Misal ada harga rumah Rp 1 miliar lalu pakai BTN Syariah, maka harga KPR BTN Syariah yang akan dibeli Rp 1 miliar dan dijual Rp 1,5 miliar untuk jangka waktu 10 tahun, itulah yang akan dicicil 10 tahun. Nah, Rp 1,5 miliar itu adalah harga masa depan, sebenarnya harga proyeksi 10 tahun akan datang bisa lebih tinggi dari proyeksi, beli rumah dengan KPR Syariah itu sangat menguntungkan bila dibandingkan realisasinya karena 10 tahun mendatang bisa sudah Rp 5 miliar," terang Piter dalam Webinar Urgensi BTN Syariah Penuhi Kebutuhan KPR Generasi Muda yang ditayangkan secara daring oleh Republika, Kamis (14/12/2023).
Keuntungan investasi ini juga bisa terjadi karena cicilan KPR Syariah tetap. Pada KPR konvensional, keuntungan dari properti investasi bisa tergerus saat bunga KPR terus naik. Sementara KPR syariah punya besaran cicilan tetap dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
"Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan, karena produk KPR Syariah tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga," ujar Piter.
Dengan mengambil produk KPR Syariah juga tidak akan mengenal istilah value of money, sehingga jika konsumen atau debitur terlambat atau menunggak pembayaran maka tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunadi.
"KPR Syariah juga tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya," jelas Piter.
Namun demikian, investasi pada properti tetap perlu memperhatikan prospek wilayah. Harga properti, lahan, tanah itu akan tergantung dengan lokasinya. Maka, kata Piter, sangat perlu untuk melihat prospek harga di suatu daerah.
"Saya beli tanah di daerah Depok dulu itu hanya puluhan ribu per meter persegi pada sekitar 2012, tapi sekarang sudah Rp 3 jutaan, itu kalau saya beli sekarang tidak akan mampu, Alhamdulillah waktu itu saya beli dengan pembiayaan juga dari bank syariah, nilainya sudah lebih," katanya.