Kecelakaan Maut Cipali, Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Tersangka
Penetapan sopir bus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan olah TKP.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menetapkan sopir bus Handoyo Rinto Katana (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023). Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.
"Pagi tadi olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Ditlantas Polda Jabar lalu gelar perkara, dia (sopir) ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada sopir bus. Berdasarkan alat bukti yaitu hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka dan petunjuk.
"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan," kata dia.
Ia mengatakan tersangka telah melanggar pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bus Handoyo yang membawa 18 orang penumpang dan tiga orang kru mengalami kecelakaan datang dari arah Cirebon menuju ke Cikampek. Bus disopiri oleh Rinto Katana (27 tahun).
"Bus dengan kecepatan 80 kilometer per kam ketika memasuki interchange diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur," ucap dia, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengungkapkan 12 orang penumpang meninggal dunia, dua orang penumpang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Radjak. "12 orang meninggal dunia," kata dia.
Usai dilakukan evakuasi, Ibrahim melanjutkan bus dibawa ke kilometer 92 Tol Cipali Subang. Berikut data-data identitas korban.
1. Cholimah (68 tahun) asal Temanggung
2. YEKTI Nugrahanti (68 tahun) asal Magelang
3. Siti Rohyati (57 tahun) asal Jakarta Timur
4.Iskandar (69 tahun) asal Magelang
5. Resmi Atiatun (67 tahun) asal Magelang
6. Kasdi (63 tahun) asal Magelang
7. Mia Febrianti, (40 tahun) asal Jakarta Barat
8. Mashudi Mujito (46 tahun) asal Magelang
9. Siti Munjayana (55 tahun) asal Magelang
10. Adelia asal Magelang
11. Identitas belum diketahui (Mrs x)
12. Identitas belum diketahui (Mrs x)
Data identitas korban luka berat:
1. Rahma Yesmina (16 tahun) asal Temanggung
2. Dinasti Aulia (19 tahun) asal Lebak
Data identitas korban luka ringan:
1. Indra Wiradharma (39 tahun)
2. Sudiyati (51 tahun) asal Kabupaten Temanggung
3. Mr X (13 tahun) pelajar asal Magelang
4 . Amanda Setia Wardani (20 tahun) asal Temanggung.
5. Rohmad Fajar (38 tahun) asal Kendal
6. Supir cadangan bus Handoyo
Rio Tri Hermawan (33 tahun) asal Semarang
7. Kernet bus Handoyo
Agus setiawan (38 tahun) asal Magelang