Ekonom: SVBI dan SUVBI BI Perkuat Pendalaman Pasar Uang

Keduanya jadi daya tarik investor asing sebab emisi global bond dan sukuk terbatas.

Republika/ Rahayu Subekti
Chief Economist Bank Permata Josua Pardede dalam diskusi di Hotel Grand Aston Puncak Bogor, Senin (25/9/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dari Bank Indonesia (BI) memperkuat pendalaman pasar uang.

Baca Juga


"Penerbitan SVBI dan SUVBI oleh Bank Indonesia ditujukan untuk memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya menarik aliran investasi," kata Josua disiarkan ANTARA di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Ia menuturkan, dengan pendalaman pasar keuangan berupa instrumen berdenominasi valas diharapkan menjadi daya tarik bagi investor asing. Sebab penerbitan global bond dan sukuk global yang cenderung terbatas.

Meskipun demikian dalam jangka pendek, investor akan mempertimbangkan faktor daya tarik dari instrumen tersebut yang terindikasi dari interest rate yang ditawarkan dari instrumen SVBI dan SUVBI tersebut. Selain itu, investor juga masih mempertimbangkan besaran pajak dari instrumen sedemikian yang akan mempengaruhi nilai imbal hasil yang riil. 

Serupa dengan SRBI, SVBI dan SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas. Josua menuturkan SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan dan dimiliki oleh nonbank (penduduk atau bukan penduduk) di pasar sekunder.

Oleh sebab itu, SVBI dan SUVBI merupakan pilihan instrumen dalam denominasi valas yang diharapkan menjadi alternatif yang cukup optimal jika dibandingkan dengan instrumen lainnya. Dengan demikian, peningkatan likuiditas valas di pasar domestik diharapkan akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek dan menengah.

SVBI diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, 12 bulan, sedangkan SUVBI diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2. Mekanisme dua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler