Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024
Landasan hukum haram golput ini sendiri berdasarkan fatwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa haram hukumnya orang yang menjadi bagian dari golput (golongan putih) atau tidak memilih pada Pemilu 2024.
"Karena memilih pemimpin dalam Islam itu hukumnya wajib, jika golput berarti tidak memilih, maka haram hukumnya," kata Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menuturkan sikap MPU Aceh tersebut sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu. Dia mengatakan landasan hukum haram golput ini sendiri berdasarkan fatwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam fatwa itu terdapat lima butir, salah satunya berbunyi memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana butir empat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
"Landasan MUI memilih fatwa seperti itu berdasarkan pandangan Islam memilih pemimpin wajib sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin hukumnya haram, termasuk golput," ujarnya.
Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput untuk memilih pemimpin pada pemilu 2024 nanti. "Walaupun pemimpin yang kita pilih tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tetapi ketimbang tidak ada pemimpin akan lebih buruk atau banyak masalah lagi," kata Lem Faisal.