Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Dinilai Sudah Layak Dijebloskan ke Sel Tahanan
Polda Metro Jaya didesak segera menahan Firli Bahuri setelah prapreadilannya ditolak.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur
Kelompok masyarakat antikorupsi dan pengawas kepolisian mendesak agar Polda Metro Jaya segera menjebloskan Firli Bahuri ke sel tahanan. Desakan tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (19/2/2023) sudah memutuskan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, artinya menunjukkan bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Selasa (19/12/2023).
Menurut Sugeng, putusan PN Jaksel menunjukkan tak ada lagi keraguan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus korupsi yang menjerat Firli itu, ke ranah pendakwaan, dan penuntutan di pengadilan. Namun sebelum itu, kata Sugeng, paling penting bagi Polda Metro Jaya, ataupun pihak kejaksaan, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli sebagai tersangka, maupun terdakwa.
“Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.
Sejak Jumat (15/12/2023) penyidik Polda Metro Jaya, memang sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, Selasa (19/12/2023), tim jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.
Dan sampai saat ini, penahanan terhadap Firli, masih belum dilakukan, meskipun sejak Jumat (24/11/2023), setelah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu, Firli sudah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
Putusan PN Jaksel berbeda dengan prediksi kuasa hukum Firli Bahuri yang sebelumnya optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya akan dikabulkan hakim. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin (18/12/2023), mengatakan, yakin Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
"Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami," kata Ian.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak sah.
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud," katanya.
Ian menuturkan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.
"Kami berharap agar semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan hakim dalam sidang putusan mendatang," tuturnya.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menyambut baik putusan PN Jakselyang menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/12/2023).
Kendati demikian, Ade Safri menegaskan, tim penyidik tetap terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Selain itu, pihaknya juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun.
“Dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait sidang praperadilan Firli Bahuri. Saat ini proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga ia tak ingin berkomentar lebih lanjut.
"Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Terkait pencopotan Firli dari ketua KPK, Jokowi menegaskan, agar semua proses mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Ya semua ikuti proses hukum yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mengkaji kelengkapan berkas perkara korupsi yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan berkas perkara sorongan Polda Metro Jaya itu dapat dinyatakan lengkap dan disorongkan ke pengadilan.
“Waktu penelitian berkas perkara oleh kejaksaan selama tujuh hari sejak pelimpahan,” ujar Herlangga kepada Republika, Senin (18/12/2023).
Menurut dia, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023) lalu. Herlangga menambahkan, kejaksaan menugaskan enam jaksa peneliti untuk memastikan berkas perkara sorongan penyidik Polda Metro Jaya itu lengkap atau tidak.
“Jaksa akan mempelajari kelengkapan berkas secara formail, dan materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan kepolisian sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.