Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Alexander Marwata mengirimkan surat keberatan itu ke Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dikabarkan menolak memberikan keterangan di kepolisian terkait lanjutan penyidikan korupsi atas tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB). Alexander, dalam surat resmi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya menyatakan keberatannya memberikan keterangan di kepolisian sebagai saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tim penyidikannya menerima surat penolakan pemeriksaan dari Alexander itu, pada Selasa (19/12/2023). “Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (meringankan), dan menyatakan tidak dapat memenuhi penggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK,” kata Kombes Ade kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Ade memaklumi penolakan Alexander tersebut. Karena dikatakan Ade, permintaan keterangan terhadap Alexander itu, sebetulnya bukan kemauan dari tim penyidik kepolisian. Melainkan, kata Ade, permintaan keterangan terhadap Alexander itu sebetulnya atas permohonan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri, kata Ade, meminta agar Alexander memberikan keterangan dalam penyidikan sebagai saksi yang meringankan. Permintaan Firli Bahuri agar kepolisian memeriksa Alexander itu, pun sebetulnya sudah diakomodir dengan penjadwalan di Bareskrim Polri, pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Akan tetapi rencana meminta keterangan dari Alexander itu ditunda. Hal tersebut dikarenakan, Alexander sendiri yang memilih tak datang ke penyidikan. Namun begitu, Alexander malah bersedia dihadirkan menjadi saksi yang meringankan dalam lanjutan sidang praperadilan ajuan Firli, pada Kamis (14/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alexander, usai memberikan kesaksian yang meringankan untuk Firli di sidang praperadilan mengatakan haknya mutlak untuk mengatur jadwal pemberian keterangan di kepolisian. Karena statusnya adalah permintaan dari Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Karena saya dipanggil di Bareskrim (penyidik kepolisian) kan atas permintaan dari Pak Firli (sebagai tersangka) untuk memberikan keterangan, jadi waktunya terserah saya,” kata Alexander di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Dia menyampaikan, akan menjadwalkan ulang pemberian keterangannya di kepolisian. Namun pada Selasa (19/12/2023), setelah PN Jaksel memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan, dan mengesahkan status penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, Alexander menyurati Polda Metro Jaya dengan menyatakan tak bersedia diperiksa sebagai saksi yang meringankan.