Paus Fransiskus Izinkan Pastor Memberkati Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya
Vatikan tetap menentang pernikahan sesama jenis.
REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Vatikan menyatakan bahwa pada Senin (18/12/2023) Paus Fransiskus telah secara resmi mengizinkan pastor Katolik untuk memberkati hubungan pasangan sesama jenis di gereja. Kebijakan yang dianggap sebagai perubahan radikal itu ditujukan untuk membuat gereja lebih inklusif.
Di sisi lain, Paus Fransiskus tetap mempertahankan prinsip bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan. Dalam ajaran Katolik, pernikahan adalah hubungan seumur hidup antara perempuan dan laki-laki.
Menurut dokumen Vatikan, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa pemberkatan hubungan sesama jenis tidak boleh diselenggarakan menyerupai ritual pernikahan. Pemberkatan juga tidak boleh dilangsungkan bertepatan dengan perayaan atau layanan religius Katolik apapun maupun terkait dengannya.
Lebih lanjut, pemberkatan tidak dapat menggunakan ritual atau melibatkan pakaian serta gestur seperti yang digunakan di saat pernikahan. Paus Fransiskus juga mengatakan bahwa permintaan semacam pemberkatan bagi pasangan sesama jenis tidak boleh ditolak.
“Tidak ada niat untuk melegitimasi apapun, melainkan untuk membuka jalan kehidupan seseorang dengan Tuhan, memohon pertolongan-Nya untuk hidup lebih baik, dan juga memohon Roh Kudus agar nilai-nilai Injil dapat dihayati dengan lebih taat," ujarnya.
Dokumen tersebut menandai upaya terbaru dari seorang Paus yang menjadikan penyambutan terhadap umat Katolik LGBTQ+ sebagai ciri khas kepausannya. Pada 2013 Paus Fransiskus pernah berkata, "Memangnya saya siapa hingga berhak menilai?" ketika mengomentari seorang pendeta yang konon gay.
Dalam wawancaranya dengan Associated Press pada 2023, Paus Fransiskus mengatakan bahwa "Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan". Hal itu membedakan Paus Fransiskus dengan semua pendahulunya dalam isi pesan sambutannya.
Vatikan telah lama menentang pernikahan sesama jenis dan menganggap tindakan homoseksual sebagai "gangguan intrinsik". Tidak ada dokumen baru yang mengubah ajaran itu.