Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19

Nakes adalah kelompok yang mempunyai risiko tinggi tertular Covid-19.

Dok. Freepik
Covid-19 (ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.7.7 /29205/436.7.2/2023 terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19. Diterbitkannya SE ini adalah bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 secara global.

Baca Juga


SE tersebut di antaranya berisi imbauan bagi masyarakat yang mengalami kontak dengan pasien terkonfirmasi atau bergejala Covid-19, untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Baik fasilitas rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik terdekat.

"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh," kata Eri, Rabu (20/12/2023).

Eri juga mengingatkan kepada para pelaku perjalanan luar negeri yang mempunyai risiko tertular Covid-19 untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster, sesuai ketentuan. Tujuannya, agar tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan ataupun ketika kembali ke tanah air.

Eri juga mengimbau kepada para tenaga kesehatan dan petugas yang bekerja di fasilitas kesehatan, untuk mengoptimalkan perlindungan tubuh dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, baik primer maupun booster. Sebab, menurut dia, Nakes adalah kelompok yang mempunyai risiko tinggi tertular Covid-19.

"Kan akibat dari interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal," ujarnya.

Eri juga menekan kepada jajaran Pemkot Surabaya dan masyarakat untuk meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) secara terintegrasi. Yakni melakukan testing terhadap sasaran prioritas, melakukan testing terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat, dan pelaku perjalanan.

"Juga melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Selain itu, juga melakukan isolasi karantina bagi yang terkonfirmasi maupun sebagai kontak erat Covid-19, selama lima hari dan maksimal 14 hari," kata Eri.

Eri juga meminta jajarannya membuka layanan vaksinasi seperti di mal, pasar tradisional, posko kelurahan, tempat umum, rumah susun, Balai RT/RW, dan lokasi strategis lainnya untuk memudahkan dan mendekatkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler