Anak SD yang Hilang di Bandung Kabur dari Rumah, Sempat Ditawarkan ke Pria

Anak SD itu diduga menjadi korban perdagangan orang.

Republika/M Fauzi Ridwan
Polrestabes Bandung melakukan konferensi pers terkait kasus anak SD yang dilaporkan hilang, di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi bisa menemukan anak sekolah dasar (SD) di Kota Bandung, Jawa Barat, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Anak berusia 12 tahun itu ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga


Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, anak tersebut dilaporkan oleh orang tuanya berpamitan untuk pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi. Namun, kata dia, anak tersebut diketahui tidak ke sekolah dan tidak pulang ke rumah.

Orang tua anak itu melapor ke kepolisian pada 9 Desember 2023. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari orang tua, saksi di sekolah, serta mengecek media sosial (medsos) anak itu. Diketahui anak itu bertemu dengan seseorang berinisial AD (18 tahun).

“Kita menyelidiki. Diketahui dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (media sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung,” kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

Budi mengatakan, anak itu dilaporkan hilang bukan karena penculikan. Menurut dia, anak itu kabur dari rumah karena memiliki permasalahan keluarga. “Setelah digali, kabur karena ada masalah keluarga dan disalahgunakan,” kata dia.

Menurut Budi, pelaku AD melakukan persetubuhan dengan anak itu. Selain itu, AD juga disebut menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan. Korban ditawarkan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Korban mengenal AD sebelum kabur dari rumah, kenalan di aplikasi,” katanya.

Setelah itu, Budi mengatakan, korban pindah tempat tinggal ke apartemen milik DF (24). Menurut dia, di sana pun dilakukan persetubuhan terhadap korban. Korban juga sempat ditawarkan kepada pria hidung belang.

Budi mengatakan, polisi menangkap DF dan AD. Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 juncto (jo) Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler