Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Dinilai tak Patut 

Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri absen dari pemeriksaan penyidik, Kamis (21/12/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai, alasan absennya ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) noaktif Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini, Kamis(21/12/2023) tidak patut dan dianggap tidak wajar. Karena itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk hadir pemeriksaan.


"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ade Safri, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diminta keterangan tambahan. Karena penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. 

"Seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baradanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ucap Ade Safri. 

Sebelumnya, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (20/12/2023). Firli meminta agar pemeriksaannya oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ditunda.

"Iya benar (minta ditunda), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).

Alasan Firli meminta agar pemeriksaannya di Bareskrim Polri karena di hari yang sama yang bersangkutan juga dijadwalkan ada di sidang kode etik di gedung KPK. Sehingga, Ian menegaskan, tidak memungkin bagi kliennya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri dan sidang etik di lembaga antirasuah di hari yang sama. 

"Ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Rencananya begitu (hadir di sidang etik) kan tidak bisa bersamaan," ungkap Ian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler