Istana: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses
Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan, keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif belum bisa diproses lebih lanjut.
Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).
Ari menjelaskan, pernyataan berhenti tersebut tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK. Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 32 UU KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut surat pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Soal desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden menunda penerbitan Keppres terkait pengunduran Firli hingga proses sidang etik selesai, Jokowi menegaskan surat pengunduran diri Firli tersebut saat ini masih dalam proses.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Firli seusai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini.
"Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli pada Kamis (21/12/2023).
Firli menyebut sebelumnya sudah menemui Mensesneg Pratikno guna menyampaikan pengunduran diri tersebut. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli.