Ditanya Isu LGBT, Anies Tegaskan Sikap Kontra Meski Hormati HAM
Namun, Anies menyatakan tidak boleh ada sikap diskriminasi terhadap siapapun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan sikap kontranya terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Anies, kalangan LGBT secara personal tetap perlu dilindungi atas nama hak asasi manusia (HAM), namun secara esensi dalam kemasyarakatan kalangan itu dinilai bertentangan dengan agama dan Pancasila.
"Kita menghargai HAM, kita menghormati soal itu, tapi saya pribadi tidak setuju dengan LGBT, dan menurut saya itu bukan sesuatu yang sejalan dengan agama kita," kata Anies saat diberi pertanyaan tentang sikapnya terhadap LGBT dalam acara 'Desak Anies' yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Sejalan dengan itu, LGBT juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Misalnya preferensi pernikahan sesama jenis, itu dinilai bertentangan. Pernikahan mesti diakui agama sekaligus negara karena di Indonesia pernikahan merupakan proses religius.
"Selama agama-agama di Indonesia, enam agama yang diakui, menyatakan tidak menerima LGBT, maka negara juga tidak bisa mengakui, kenapa? Karena proses agamanya tidak ada di situ," ujar dia.
Kendati demikian, Anies menyatakan tidak boleh ada sikap diskriminasi terhadap siapapun dalam mendapatkan akses yang semestinya diperoleh Warga Negara Indonesia (WNI), sekalipun merupakan LGBT. Seperti memperoleh kartu identitas sebagai WNI melalui Kartu Tanda Penduduk, atau mengurus berbagai surat izin. Termasuk mendapatkan akses pekerjaan.
"Menurut saya justru jangan malah lebay, bekerja ya bekerja saja, kenapa harus menonjolkan? Di situ sering kali problem-nya, seperti Anda mau daftar kerja, ya daftar saja, tidak usah menonjolkan itu (orientasi sebagai LGBT)," kata Anies.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut urusan pekerjaan mesti menjunjung netralitas. Pun bekerja merupakan hak setiap warga negara sehingga tidak boleh dideskriminasi.
"Tapi kalau menuntut negara mengakui (LGBT), negara tidak bisa menyetujui pernikahan, dan enam agama di Indonesia tidak mengakui pernikahan (LGBT) karena itu kemudian LGBT tidak bisa diakui di Indonesia untuk pernikahan, dan itulah harga mati menurut saya," tegasnya.