Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

PN Jaksel pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan Alvin Lim vonis penjara selama 4,5 tahun.

Antara/Syaiful Hakim
Advokat Alvin Lim di depan Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). Hal itu setelah ia mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

"Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Dia mengaku, bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga lebih awal bebas dari masa tahanannya. Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia menyambutnya bebas dari masa tahanan.

Alvin menuturkan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan, ia menyatakan, segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga


Ada 764 warga binaan di lapas dan rutan Jakarta yang mendapatkan remisi...

Ratusan Napi Dapat Remisi Natal

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta. Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian).

Adapun 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang dinyatakan langsung bebas. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Hal itu sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman. Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," kata Ibnu. Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler