Kemenkumham Benarkan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi

Dapat remisi sebulan, Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Republika/Thoudy Badai
Istri eks kadiv propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri eks kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memperoleh remisi khusus Natal selama satu bulan. Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Putri secara total mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman karena turut mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman sepanjang setahun.

"Iya betul, ibu Putri mendapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Senin (25/12/2023).

Ditjen PAS Kemenkumham memastikan pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan matang. Hal itu didasarkan sikap dan perbuatan Putri selama menjalani hukuman pidana. Apalagi Putri pun sudah menjalani pembinaan.

"Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Deddy.

Baca Juga


Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ...

Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.

 

Hakim mengetok Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Tercatat, Ferdy dan Putri ialah dua dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tetap membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga sekarang.

Adapun Ferdy tak mendapat remisi. Sebab vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memuat narapidana hukuman seumur hidup tak bisa memperoleh remisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler