Polda Jateng Waspadai Tindak Pidana Narkoba Saat Momen Nataru

Jajaran Ditresnarkoba menyasar tempat hiburan malam.

Dokumen
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.
Rep: Bowo Pribadi Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jelang perayaan malam Tahun Baru.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng ingin menciptakan perayaan malam pergantian tahun tanpa penyalahgunaan narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah mengungkapkan, dalam KRYD ini jajaran Ditresnarkoba menyasar tempat hiburan malam.

Selain itu juga menyasar tempat-tempat tertentu yang ditengarai menjadi memungkinkan bagi para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.

"Hasil KRYD itu di antaranya adalah barang bukti narkoba yang dimusnahkan," kata Rizky, pada pemusnahan barang bukti hasil KRYD Polri bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeui RI di Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Rizky juga menyampaikan, dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, Polda Jateng juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Untuk itu, ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara memberikan informasi secepatnya kepada petugas, manakal melihat penyalahgunaan dannperedaran narkoba.

"Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan, agar kita bisa bersama-sama berperang melawan perdaran dan penyalahgunaan narkoba, demi keberlangsungan para generasi depan bangsa," tegasnya.

Terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini, Rizki menyampaikan, merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan KRYD.

Selain itu juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jateng.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain jenis sabu dengan berat kurang lebih 205,69‬ gram yang merupakan hasil tindakan kepolisian terhadap tersangka JM dan AB.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan uji lab oleh Bidlabfor guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar narkotika," jelas dia.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri Kasi Penkum Kejati Jateng, M Agus Arfianto, Kasubbidnarkoba Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, dan jajaran kasubdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Jateng.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler