Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Jakarta Pusat

Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) berjalan di samping peti jenazah saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.45 WIB Selasa (26/12).
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jenazah Lukas Enembe untuk sementara disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023) untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan di Papua.

Baca Juga


Pantauan di lokasi, peti beserta jenazah Lukas Enembe tiba di rumah duka pada pukul 17.00 WIB. Terlihat kerabat hingga keluarga dari Lukas terus berdatangan ke lokasi 

Nampak juga karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Generasi Muda Kosgoro berjejer di rumah duka tersebut. 

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk kepulangan jenazah Lukas ke Papua. 

Rencananya jenazah akan berangkat dari Jakarta menuju Papua menggunakan pesawat pada Rabu (27/12/2023) dini hari. 

"Sudah pasti Rabu malam karena penerbangan ke Papua kan malam biasanya pukul 00.00, dan tiba di Papua jam 07.00 atau jam 06.00," kata Petrus di rumah duka kepada wartawan. 

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa. 

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB. 

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. 

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. 

Baca juga: Alquran Abadikan Tingkah Laku Yahudi yang Bodoh tapi Berlagak Pintar

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. 

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.  

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler