Bawaslu: Surat Suara yang Telah Didistribusikan PPLN Taipei tak Dapat Dikategorikan Rusak
Bawaslu ingatkan potensi pidana di kasus surat suara PPLN Taipei.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan, surat suara yang telah didistribusikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih melalui pos tidak dapat dikategorikan sebagai surat suara rusak. Menurut Rahmat, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
"Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," kata Rahmat di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Selain membingungkan pemilih yang akan dua kali mendapatkan kiriman amplop berisi surat suara, Rahmat menyebut masalah akan rumit karena pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Rahmat lalu mengkategorikan suara yang dikirimkan di luar jadwal sebagai surat suara rusak juga berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN Taipei untuk memilah dan memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara.
"Surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Kemudian berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan adanya ancaman pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. "Dan akan terjadi inefisiensi anggaran negara," ujar Rahmat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengakui kasus di PPLN Taipei sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri," kata Hasyim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/12/2023).
Atas dasar tersebut, pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Kemudian berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan Hasyim diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.
Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung. Namun, pada pekan lalu beredar video di media sosial tentang pengiriman surat suara kepada pemilih melalui Pos di wilayah kerja PPLN Taipei, yang menggambarkan seseorang membuka amplop berisi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos," ucap Hasyim.